SEWA
GUNA USAHA (LEASING)
Leasing berasal dari kata to lease (Bahasa Inggris) yang
berarti menyewakan. Sampai saat ini belum ada Undang-Undan khusus yang mengatur
leasing, namun tahun 1971 dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan,
Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Kopersi Nomor:
Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/SK/2/1974; dan No. 30/Kpb/I/1974, tertanggal 7
Pebruari 1974. Menurut keputusan bersama tersebut Leasing adalah setiap
kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk
suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai
dengan hak pilih (optie) bagi perushaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan/ memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai
siasa yang telah disepakati bersama.
Kegiatan leasing dapat
dilakukan secara finance yaitu
kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha pada akhir masa kontrak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa
yang disepakati bersama. Dan secara operating
lease yaitu kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha tidak
mempunyaihak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. Pihak yang bersangkutan
dalam perjanjian leasing terdiri dari:
1. Lessor,
yaitu pihak yang menyewakan barang yang disebut equity-holders,
owner-participants, trusters-owners.
2. Lesee,
yaitu pihak yang menikmati barang tersebut dengan mebayar sewa guna yang
mempunyai hak opsi.
3. Kreditur/
lender atau debt-holders/ loan participants yang umumnya terdiri dari bank,
insurance company, trusts, yayasan
4. Supplier,
yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan terdiri perusahaan manufacture
yang di dalam dan luar negeri.
Manfaat
Leasing bagi perusahaan memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli,
Pembiayaan dipeoleh dalam waktu yang cepat, bagi usaha yang modal lemah dapat
memberikan kesempatan perusahaan bernafas dan memiliki barang modal yang
bersangkutan, dapat menghemat pengeluaran dana tunai dibanding membeli secara
tunai jika produksi tiba-tiba.
Antara
Lesee dan Lessor, perjanian leasing dalam menentukan besar kredit dan banyak
angsuran ditentukan oleh kreditor berdasarkan perkiraan dari analisis bank.
Dalam
Hukum Perdata, terdapat 3 ikatan yang mirip satu sama lain namun berlinan dalam
hukum, yakni sewa guna usaha (leasing), sewa beli, dan jual beli secara
angsuran. Keputusan Menteri Peerdagangan dan Koperasi Nomor 34/ KP/II/80 1
Pebruari 1980, mendefinisikan sewa beli (hire purchase) adalah jual beli barang
dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap
pembayaran yang diakukan oleh pembeli dengan pelunasn yng telah disepakati
bersama dan diikat dalam perjanjian. Sedangkan jual beli secara abngsuran
adalah jual beli dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara
menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dlambeberapa kali
angsuran atas harga yang disepakati bersama dan didikat dalam perjanjian.
Perjanjian
Leasing
|
Perjanjian
sewa beli dan jual beli secara angsuran
|
1.
Lessor adalah pihak yang menyediakan dana dan
membiayai seluruh embelian barang tersebut.
2.
Masa leasing biasanya ditetapkan sesuai dengan
perkiraan umur kegunaan barang.
3.
Pada akhir masa leasing, lesse dapat menggunakan
hak opsinya untuk membeli barang yang bersangkutan, sehingga hak milik atas
barang beralih pada lesse.
|
1.
Harga pembelian barang sebagian kadang-kadang
dibayar oleh pembeli. Jadi penjual tidak membiayai seluruh harga beli barang
yang bersangkutan.
2.
Jangka waktu tidak memperhatikan baik pada
perkiraan umur kegunaan barang maupun kamampuan pembeli mengangsur harga
barang.
3.
Pada akhir masa perjanjian, hak milik atas barang
dengan sendirinya beralih pada pembeli. Hak milik atas barang beralih dari
penjual pada pembeli pada saat barang diserahkan oleh penjual.
|
Mekanisme penggunaan leasing adalah:
1. Lesse
bebas memelih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran
harga, dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksud.
2. Setelah
lesse mengisi formulir permohonan lesse, mengirimkan kepada lessor disertai
dokumen pelengkap.
3. Lessor
mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease
dengan syarat dan kondisi yang disetujui lese (lama kontrak pembayaran sewa
lease) maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada
saat yang sama lease dapat menandatangani kontrak asuransi untuk perlatan yang
di lease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor seperti yang
tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin
perjanjian kontrak utama.
5. Kontrak
pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier perlatan
tersebut.
6. Supplier
dapat mengirim peralatan yang dilese ke lokasi lease. Untuk memepertahankan dan
memelihara kondisi peralatan tersebut supplier akan menandatangani perjanjian
pelayanan purna jual.
7. Lease
menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
8. Supplier
menyerahkan surat tanda terima yang diterima dari lease, bukti pemilikan dan
pemindahan pemilikan kepada lessor.
9. Lessor
membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
10. Lease
membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah
ditentukan di kontrak lease.
Hal
yang menarik dari leasing di luar sistem perbankan adalah proses pengadaan
peralatan modal relatif lebih cepat dan memerlukan jaminan kebendaan serta
prosedur yang sederhana, pengadaan modal alat-alat berat dan mahal meringankan
cash flow karena cicilan berjangka panjang, posisi cash flow akan lebih baik
dan biaya modal menjadi murah dan menarik, dan perencanaan keuangan lebih mudah
dan sederhana.
Pada
leasing hanya menyediakan barang modal, sedangkan lembaga keuangan bank dan
non-bank menyediakan dana untuk membeli barang modal. Leasing bersifat
perantara dalam mencarikan barang-barang modal dan bukan penyedia dana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar