Get a Glitter Calendar Click Here

Jumat, 10 Januari 2014

Leasing



SEWA GUNA USAHA (LEASING)
            Leasing berasal dari kata to lease (Bahasa Inggris) yang berarti menyewakan. Sampai saat ini belum ada Undang-Undan khusus yang mengatur leasing, namun tahun 1971 dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Kopersi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/SK/2/1974; dan No. 30/Kpb/I/1974, tertanggal 7 Pebruari 1974. Menurut keputusan bersama tersebut Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal  untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perushaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan/ memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai siasa yang telah disepakati bersama.
Kegiatan leasing dapat dilakukan secara finance yaitu kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.  Dan secara  operating lease yaitu kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha tidak mempunyaihak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. Pihak yang bersangkutan dalam perjanjian leasing terdiri dari:
1.      Lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang yang disebut equity-holders, owner-participants, trusters-owners.
2.      Lesee, yaitu pihak yang menikmati barang tersebut dengan mebayar sewa guna yang mempunyai hak opsi.
3.      Kreditur/ lender atau debt-holders/ loan participants yang umumnya terdiri dari bank, insurance company, trusts, yayasan
4.      Supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan terdiri perusahaan manufacture yang di dalam dan luar negeri.
Manfaat Leasing bagi perusahaan memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli, Pembiayaan dipeoleh dalam waktu yang cepat, bagi usaha yang modal lemah dapat memberikan kesempatan perusahaan bernafas dan memiliki barang modal yang bersangkutan, dapat menghemat pengeluaran dana tunai dibanding membeli secara tunai jika produksi tiba-tiba.
Antara Lesee dan Lessor, perjanian leasing dalam menentukan besar kredit dan banyak angsuran ditentukan oleh kreditor berdasarkan perkiraan dari analisis bank.
Dalam Hukum Perdata, terdapat 3 ikatan yang mirip satu sama lain namun berlinan dalam hukum, yakni sewa guna usaha (leasing), sewa beli, dan jual beli secara angsuran. Keputusan Menteri Peerdagangan dan Koperasi Nomor 34/ KP/II/80 1 Pebruari 1980, mendefinisikan sewa beli (hire purchase) adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang diakukan oleh pembeli dengan pelunasn yng telah disepakati bersama dan diikat dalam perjanjian. Sedangkan jual beli secara abngsuran adalah jual beli dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dlambeberapa kali angsuran atas harga yang disepakati bersama dan didikat dalam perjanjian.
Perjanjian Leasing
Perjanjian sewa beli dan jual beli secara angsuran
1.      Lessor adalah pihak yang menyediakan dana dan membiayai seluruh embelian barang tersebut.
2.      Masa leasing biasanya ditetapkan sesuai dengan perkiraan umur kegunaan barang.
3.      Pada akhir masa leasing, lesse dapat menggunakan hak opsinya untuk membeli barang yang bersangkutan, sehingga hak milik atas barang beralih pada lesse.
1.      Harga pembelian barang sebagian kadang-kadang dibayar oleh pembeli. Jadi penjual tidak membiayai seluruh harga beli barang yang bersangkutan.
2.      Jangka waktu tidak memperhatikan baik pada perkiraan umur kegunaan barang maupun kamampuan pembeli mengangsur harga barang.
3.      Pada akhir masa perjanjian, hak milik atas barang dengan sendirinya beralih pada pembeli. Hak milik atas barang beralih dari penjual pada pembeli pada saat barang diserahkan oleh penjual.

 Mekanisme penggunaan leasing adalah:
1.      Lesse bebas memelih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga, dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksud.
2.      Setelah lesse mengisi formulir permohonan lesse, mengirimkan kepada lessor disertai dokumen pelengkap.
3.      Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lese (lama kontrak pembayaran sewa lease) maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4.      Pada saat yang sama lease dapat menandatangani kontrak asuransi untuk perlatan yang di lease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
5.      Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier perlatan tersebut.
6.      Supplier dapat mengirim peralatan yang dilese ke lokasi lease. Untuk memepertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut supplier akan menandatangani perjanjian pelayanan purna jual.
7.      Lease menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
8.      Supplier menyerahkan surat tanda terima yang diterima dari lease, bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9.      Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
10.  Lease membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan di kontrak lease.
Hal yang menarik dari leasing di luar sistem perbankan adalah proses pengadaan peralatan modal relatif lebih cepat dan memerlukan jaminan kebendaan serta prosedur yang sederhana, pengadaan modal alat-alat berat dan mahal meringankan cash flow karena cicilan berjangka panjang, posisi cash flow akan lebih baik dan biaya modal menjadi murah dan menarik, dan perencanaan keuangan lebih mudah dan sederhana.
Pada leasing hanya menyediakan barang modal, sedangkan lembaga keuangan bank dan non-bank menyediakan dana untuk membeli barang modal. Leasing bersifat perantara dalam mencarikan barang-barang modal dan bukan penyedia dana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar