Get a Glitter Calendar Click Here

Jumat, 10 Januari 2014

Franchise



FRANCHISE
Ø  Terdapat beberapa definisi franchise dari berbagai pendapat, salah satunya menurut institut pendidikan dan pembinaan manajemen, 1991:1 adalah suatu sistem pemasaran/ distribusi barang dan jasa di mana sebuah perusahaan induk(franchisor) memberikan kepada individu/ perusahaan lain(franchisee) yang berskala kecil dan menengah, hak istimewa untuk melakukan suatu sistem usaha tertentu dengan cara, waktu, dan tempat tertentu.
Dari sekian banyak definisi oleh beberapa pendapat terdapat beberapa unsur-unsur, yaitu:
1)      Adanya minimal 2 pihak yaitu franchisor dan franchisee.
2)      Adanya penawaran paket usaha dari franchisor.
3)      Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dan franchisee.
4)      Dipunyainya unit usaha tertentu(outlet) oleh pihak franchisee yang akan memanfaatkan paket usaha milik franchisor.
5)      Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan franchisee.
Ø  Karakteristik yuridis dari franchise adalah:
-          Unsur dasar à terdiri dari 3 yaitu adanya pihak yang mempunyai bisnis franchise yang disebut franchisor, adanya pihak yang menjalankan bisnis franchise yaitu franchisee, dan adanya bisnis franchisee tersebut.
-          Produk bisnisnya unik à produk bisnis belum dimiliki orang lain dan belum beredar di pasaran selain yang dimiliki franchisor.
-          Konsep bisnis total à merupakan penekanan bidang pemasaran dengan konsep 4P(product, price, place, promotion).
-          Franchisee memakai/ menjual produk, Franchisor menerima fee dan royalty.
-          Adanya pelatihan manajemen dan skill khusus.
-          Pendaftaran merek dagang, paten atau hak cipta dan mengandung unsur merek dan sistem bisnis.
-          Bantuan pendanaan, promosi dan periklanan dari pihak Franchisor.
-          Pembelian produk langsung dari franchisor.
-          Pelayanan pemilihan lokasi oleh franchisor, daerah pemasaran yang eksklusif.
-          Pengendalian/ penyeragaman mutu
Ø  Kedudukan dan tanggung jawab para pihak adalahsetiap tindakan yang dilakukan oleh masing-masing pihak terhadap pihak ketiga akan dipertanggungjawabkan sendiri karena franchise dijembatani oleh suatu kontrak yang disebut franchise agreement. Terdapat 2 justifikasi yuridis terhadap ditariknya tanggung jawab seorang franchisee menjadi tanggung jawab franchisor atas tindakan yang dilakukan oleh franchisee yaitu justifikasi interen (jika terdapat campur tangan yang cukup besar dari franchisor terhadap jalannya bisnis franchise yang sebenarnya dikelola oleh franchisee) dan justifikasi eksteren (jika terdapat kesan kepada masyarakat sedemikian rupa sehingga seolah-olah tindakan tersebut dilakukan oleh/ atas nama franchisor)
Ø  Biaya-biaya dalam transaksi franchise adalah royalty, franchise fees, direct expenses, biaya sewa, marketing and advertising fees, dan assignment fees.
Ø  Dasar hukum Franchise yaitu perjanjian, hukum keagenan, undang-undang merek paten dan hak cipta, undang-undang penanaman modal asing, peraturan lain-lain (ketentuan hukum administratif, ketentuan ketenagakerjaan, hukum perusahaan, hukum pajak, hukum persaingan, hukum industri bidang tertentu, hukum tentang kepemilikan, hukum tentang pertukaran mata uang, hukum tentang rencana tata ruang, hukum tentang pengawasan impor/ekspor, hukum tentang bea cukai).
Ø  Bentuk-bentuk Franchise adalah kriteria negara asal franchise(franchise domestik dan internasional), kriteria motif para pihak(franchise murni, dan strooman penanaman modal asing), kriteria produk franchise(franchise perdagangan barang dan perdagangan jasa), kriteria peranan yang dipercayakan kepada franchisee(franchise distribusi produk, business opportunity venture, dan franchise format bisnis).
Ø  Keuntungan franchise:
ü  Bagi franchisee: kurangnya pengetahuan dan ketrampilan ditanggulangi dengan program-progam pelatihan dari franchisor, mempunyai insentif yang besar untuk berusaha sekuat tenaga untuk dapat memajukan bisnisnya, keuntungan langsung berbisnis di bawah nama besar dan terkenal dari bisnis franchisor, dapat menghemat biaya dan permodalan yang diperlukan, keuntungan adanya iklan bersama secara meluas, keuntungan dari adanya daya beli yang besar dan negosiasi oleh franchisor, akses untuk mendapatkan pengetahuan dan skill khusus, resiko kecil, mendapatkan hak untuk menggunakan merek dagang-paten-hak cipta-rahasia dagang-proses-formula dan resep rahasia franchisor, mengambil manfaat dari riset yang dilakukan terus menerus oleh franchisor.
ü  Bagi franchisor: usahanya cepat berkembang tapi menggunakan modal dan motivasi franchisee, mudah dikembangkan suatu pasar baru/ perluasan wilayah, kecilnya modal untuk memperluas usaha karena sebagian ditanggung franchisee, jumlah karyawan relatif sedikit, daya beli kelompok usaha relatif meningkat, banyak dana dapat dihemat karena adanya promosi dan pelayanan bersama, return on investment cukup tinggi.
Ø  Kerugian franchise:
ü  Bagi franchisee: kontrol yang besar dari franchisor menyebabkan hilangnya kemandirian, harus membayar berbagai macam fee, kesukaran dalam menilai kualitas franchisor, kontrak biasanya berisi pembatasan dan ruang gerak dari franchisee, franchisee terlalu bergantung kepada franchisor, kebijakan franchisor tidak selamanya berkenan di hati franchisee, franchisor bisa juga membuat kesalahan dalam kebijakannya, turunnya reputasi dan citra merek karena alasan yang tidak terduga.
ü  Bagi franchisor: tidak dapat mendikte franchisee sehingga tidak gampang untuk mengadakan perubahan/ inovasi bisnis baru, timbul kesulitan bagi franchisor karena keinginan franchisee untuk mendapatkan keuntungan dalam waktu yang singkat, jika ada kenaikan biaya tidak mudah untuk meyakinkan franchisee, bisa menghancurkan reputasi franchisor jika franchisee yang dipilih secara tidak tepat, tidak gampang mengakhiri kontrak franchise tanpa alasan yang sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar