FRANCHISE
Ø Terdapat
beberapa definisi franchise dari berbagai pendapat, salah satunya menurut
institut pendidikan dan pembinaan manajemen, 1991:1 adalah suatu sistem
pemasaran/ distribusi barang dan jasa di mana sebuah perusahaan
induk(franchisor) memberikan kepada individu/ perusahaan lain(franchisee) yang
berskala kecil dan menengah, hak istimewa untuk melakukan suatu sistem usaha
tertentu dengan cara, waktu, dan tempat tertentu.
Dari sekian banyak definisi oleh
beberapa pendapat terdapat beberapa unsur-unsur, yaitu:
1) Adanya
minimal 2 pihak yaitu franchisor dan franchisee.
2) Adanya
penawaran paket usaha dari franchisor.
3) Adanya
kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dan franchisee.
4) Dipunyainya
unit usaha tertentu(outlet) oleh pihak franchisee yang akan memanfaatkan paket
usaha milik franchisor.
5) Seringkali
terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan franchisee.
Ø Karakteristik
yuridis dari franchise adalah:
-
Unsur dasar à
terdiri dari 3 yaitu adanya pihak yang mempunyai bisnis franchise yang disebut
franchisor, adanya pihak yang menjalankan bisnis franchise yaitu franchisee,
dan adanya bisnis franchisee tersebut.
-
Produk bisnisnya unik à
produk bisnis belum dimiliki orang lain dan belum beredar di pasaran selain
yang dimiliki franchisor.
-
Konsep bisnis total à
merupakan penekanan bidang pemasaran dengan konsep 4P(product, price, place,
promotion).
-
Franchisee memakai/ menjual produk, Franchisor
menerima fee dan royalty.
-
Adanya pelatihan manajemen dan skill
khusus.
-
Pendaftaran merek dagang, paten atau hak
cipta dan mengandung unsur merek dan sistem bisnis.
-
Bantuan pendanaan, promosi dan
periklanan dari pihak Franchisor.
-
Pembelian produk langsung dari
franchisor.
-
Pelayanan pemilihan lokasi oleh
franchisor, daerah pemasaran yang eksklusif.
-
Pengendalian/ penyeragaman mutu
Ø Kedudukan
dan tanggung jawab para pihak adalahsetiap tindakan yang dilakukan oleh
masing-masing pihak terhadap pihak ketiga akan dipertanggungjawabkan sendiri
karena franchise dijembatani oleh suatu kontrak yang disebut franchise agreement. Terdapat 2
justifikasi yuridis terhadap ditariknya tanggung jawab seorang franchisee
menjadi tanggung jawab franchisor atas tindakan yang dilakukan oleh franchisee
yaitu justifikasi interen (jika terdapat campur tangan yang cukup besar dari
franchisor terhadap jalannya bisnis franchise yang sebenarnya dikelola oleh
franchisee) dan justifikasi eksteren (jika terdapat kesan kepada masyarakat
sedemikian rupa sehingga seolah-olah tindakan tersebut dilakukan oleh/ atas
nama franchisor)
Ø Biaya-biaya
dalam transaksi franchise adalah royalty, franchise fees, direct expenses,
biaya sewa, marketing and advertising fees, dan assignment fees.
Ø Dasar
hukum Franchise yaitu perjanjian, hukum keagenan, undang-undang merek paten dan
hak cipta, undang-undang penanaman modal asing, peraturan lain-lain (ketentuan
hukum administratif, ketentuan ketenagakerjaan, hukum perusahaan, hukum pajak,
hukum persaingan, hukum industri bidang tertentu, hukum tentang kepemilikan,
hukum tentang pertukaran mata uang, hukum tentang rencana tata ruang, hukum
tentang pengawasan impor/ekspor, hukum tentang bea cukai).
Ø Bentuk-bentuk
Franchise adalah kriteria negara asal franchise(franchise domestik dan internasional),
kriteria motif para pihak(franchise murni, dan strooman penanaman modal asing),
kriteria produk franchise(franchise perdagangan barang dan perdagangan jasa),
kriteria peranan yang dipercayakan kepada franchisee(franchise distribusi
produk, business opportunity venture, dan franchise format bisnis).
Ø Keuntungan
franchise:
ü Bagi
franchisee: kurangnya pengetahuan dan ketrampilan ditanggulangi dengan
program-progam pelatihan dari franchisor, mempunyai insentif yang besar untuk
berusaha sekuat tenaga untuk dapat memajukan bisnisnya, keuntungan langsung
berbisnis di bawah nama besar dan terkenal dari bisnis franchisor, dapat
menghemat biaya dan permodalan yang diperlukan, keuntungan adanya iklan bersama
secara meluas, keuntungan dari adanya daya beli yang besar dan negosiasi oleh
franchisor, akses untuk mendapatkan pengetahuan dan skill khusus, resiko kecil,
mendapatkan hak untuk menggunakan merek dagang-paten-hak cipta-rahasia
dagang-proses-formula dan resep rahasia franchisor, mengambil manfaat dari riset
yang dilakukan terus menerus oleh franchisor.
ü Bagi
franchisor: usahanya cepat berkembang tapi menggunakan modal dan motivasi
franchisee, mudah dikembangkan suatu pasar baru/ perluasan wilayah, kecilnya
modal untuk memperluas usaha karena sebagian ditanggung franchisee, jumlah
karyawan relatif sedikit, daya beli kelompok usaha relatif meningkat, banyak
dana dapat dihemat karena adanya promosi dan pelayanan bersama, return on
investment cukup tinggi.
Ø Kerugian
franchise:
ü Bagi
franchisee: kontrol yang besar dari franchisor menyebabkan hilangnya
kemandirian, harus membayar berbagai macam fee, kesukaran dalam menilai
kualitas franchisor, kontrak biasanya berisi pembatasan dan ruang gerak dari
franchisee, franchisee terlalu bergantung kepada franchisor, kebijakan franchisor
tidak selamanya berkenan di hati franchisee, franchisor bisa juga membuat
kesalahan dalam kebijakannya, turunnya reputasi dan citra merek karena alasan
yang tidak terduga.
ü Bagi
franchisor: tidak dapat mendikte franchisee sehingga tidak gampang untuk
mengadakan perubahan/ inovasi bisnis baru, timbul kesulitan bagi franchisor
karena keinginan franchisee untuk mendapatkan keuntungan dalam waktu yang
singkat, jika ada kenaikan biaya tidak mudah untuk meyakinkan franchisee, bisa
menghancurkan reputasi franchisor jika franchisee yang dipilih secara tidak
tepat, tidak gampang mengakhiri kontrak franchise tanpa alasan yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar