PENDAHULUAN
Otoritas
Jasa Keuangan didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga baru yang dirancang untuk
melakukan pengawasan secara ketat lembaga keuangan seperti perbankan, pasar
modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Tujuan
utama pendirian OJK adalah:
1.
Meningkatkan dan memelihara kepercayaan
publik di bidang jasa keuangan,
2.
Menegakkan peraturan perundang-undangan
di bidang jasa keuangan,
3.
Meningkatkan pemahaman publik mengenai
bidang jasa keuangan,
4.
Melindungi kepentingan konsumen jasa
keuangan, dan
5.
Sasaran akhirnya adalah agar krisis
keuangan seperti yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang lalu tidak terulang
kembali.
Sebagaimana diketahui bahwa krisis yang melanda di tahun 1998
telah membuat sistem keuangan Indonesia porak poranda. Sejak itu maka lahirlah
kesepakatan membentuk OJK yang menurut undang-undang tersebut harus terbentuk
pada tahun 2002. Meskipun berdirinya OJK berdasarkan kesepakatan dan
diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dengan 2002 draf pembentukan OJK belum
ada, sampai akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) tersebut
direvisi, menjadi UU No 24 2004 yang menyatakan tugas BI adalah mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
Setelah lebih dari tiga tahun akhirnya sidang paripurna DPR
pada tanggal 19 Desember 2003 menyelesaikan amandemen Undang-Undang Bank
Indonesia. Usulan amendemen ini semula diajukan semasa pemerintahan Presiden
Gus Dur. Undang-undang hasil amendemen ini disebut oleh Menteri Keuangan
Boediono sebagai undang-undang bank sentral modern. Salah satu masalah krusial
yang memperlambat proses amendemen ini adalah menentukan siapa yang berwenang
mengawasi industri perbankan. Terjadi tarik ulur yang alot antara Bank
Indonesia dan pemerintah yang dalam kaitan ini diwakili oleh Departemen
Keuangan. Kompromi yang dicapai akhirnya menetapkan bahwa OJK akan dibentuk
paling lambat tahun 2010. Sebelum diamandemen bunyi ketentuannya adalah Lembaga
Pengawas Jasa Keuangan/LPJK (yang kemudian menjadi OJK) paling lambat sudah
harus dibentuk pada akhir Desember 2002.
Secara historis, ide pembentukan OJK sebenarnya adalah hasil
kompromi untuk menghindari jalan buntu pembahasan undang-undang tentang Bank
Indonesia oleh DPR. Pada awal
pemerintahan Presiden Habibie, pemerintah mengajukan RUU tentang Bank Indonesia
yang memberikan independensi kepada bank sentral. RUU ini disamping memberikan
independensi tetapi juga mengeluarkan fungsi pengawasan perbankan dari Bank
Indonesia. Ide pemisahan fungsi pengawasan dari bank sentral ini datang dari
Helmut Schlesinger, mantan Gubernur Bundesbank (bank sentral Jerman) yang pada
waktu penyusunan RUU (kemudian menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999)
bertindak sebagai konsultan. Mengambil pola bank sentral Jerman yang tidak
mengawasi bank.
PEMBAHASAN
Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah
lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal,
reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus
terbentuk pada tahun 2010. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai
suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yang perlu diperhatikan,
karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan
OJK tersebut.
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa
Keuangan pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola
(governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan
terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis-jenis produk
jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan,
kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan
pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa
keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur
dalam undang-undang sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan,
Pasar Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan
perundang-undangan lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan lainnya. Ada
beberapa hal yang melatarbelakangi lahirnya UU ini selain pertimbangan
Undang-Undang tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali dirubah,
yakni :
- Sistem
keuangan dan seluruh kegiatan jasa keuangan yang menjalankan fungsi
intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian
nasional merupakan salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional.
- Terjadinya
proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang
teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem
keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor
keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan.
- Adanya
lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai
subsektor keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi
dan interaksi antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan.
- Banyaknya
permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi
tindakan moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa
keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan.
Harapan penataan melalui UU No.21 Tentang
Otoritas Jasa Keuangan :
- Penataan
dimaksud dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih
efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan
sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan.
- Agar
pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan
tersebut harus dilakukan secara terintegrasi
Menurut para pakar ekonomi:
1.
Menkeu Agus Martowardojo: Pembentukan OJK diperlukan
guna mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Di sisi lain,
pembentukan OJK merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi sektor keuangan
di Indonesia.
2.
Fuad Rahmany: menyatakan bahwa OJK akan menghilangkan
penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang selama ini cenderung muncul.
Sebab dalam OJK, fungsi pengawasan dan pengaturan dibuat terpisah.
3.
Darmin Nasution: OJK adalah untuk mencari efisiensi di
sektor perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan. Sebab, suatu perekonomian
yang kuat, stabil, dan berdaya saing membutuhkan dukungan dari sektor keuangan.
4.
Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad: terdapat empat
pilar sektor keuangan global yang menjadi agenda OJK. Pertama, kerangka
kebijakan yang kuat untuk menanggulangi krisis. Kedua, persiapan resolusi
terhadap lembaga-lembaga keuangan yang ditengarai bisa berdampak sistemik.
Ketiga, lembaga keuangan membuat surat wasiat jika terjadi kebangkrutan
sewaktu-waktu dan keempat transparansi yang harus dijaga.
VISI OJK
Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa
keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta
dapat memajukan kesejahteraan umum.
MISI OJK
1. Mewujudkan
terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur,
adil, transparan, dan akuntabel;
2. Mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3. Melindungi kepentingan.
FUNGSI OJK
1.
Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum
stabilitas keuangan.
2.
Menjaga stabilitas sistem keuangan.
3.
Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama
seperti sekarang.
4.
Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank
sentral dan dipegang oleh lembaga baru.
TUJUAN OJK
1.
Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan
moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan
kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
2.
Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman
krisis.
3.
Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan
memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi
TUGAS OJK
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan
terhadap:
1.
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
2.
Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
3.
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
WEWENANG OJK
Dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, OJK
mempunyai wewenang:
1.
Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa
Keuangan Bank yang meliputi:
·
Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank,
anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya
manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan
izin usaha bank; dan
·
Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana,
penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
·
Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang
meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio
kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman
terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan
kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit
testing); dan standar akuntansi bank;
·
Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian
bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal
nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan
kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank.
·
Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
·
Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor
jasa keuangan;
·
Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
·
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan
perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
·
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan
pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
·
Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur,
serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
·
Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
·
Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap
kegiatan jasa keuangan;
·
Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang
dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
·
Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan,
perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan,
pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
·
Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa
Keuangan dan/atau pihak tertentu;
·
Melakukan penunjukan pengelola statuter;
·
Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
·
Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan; dan
·
Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang
perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar,
persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan
pembubaran dan penetapan lain.
2.
Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan
Non-Bank)
3.
Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan
Non-Bank)
NILAI STRATEGIS OJK
·
Integritas
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
·
Profesionalisme
Profesionalisme adalah Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
Profesionalisme adalah Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
·
Sinergi
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
·
Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
·
Visioner
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
KODE ETIK OJK
Kode Etik OJK adalah
norma dan azas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan
dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat dan Pegawai OJK
dalam pelaksanaan tugas.
Nilai Dasar Kode Etik
OJK dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan Nilai Strategis Organisasi (OJK)
yang terdiri atas:
(1)
Integritas
Integritas
adalah pemikiran, perkataan, dan tindakan yang baik dan benar dengan memegang
teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
(2)
Profesionalisme
Profesionalisme
adalah perilaku yang selalu mengedepankan sikap dan tindakan yang dilandasi
oleh tingkat kompetensi, kredibilitas, dan komitmen yang tinggi.
(3)
Transparansi
Transparansi adalah tindakan
menyampaikan informasi secara transparan, konsisten, dan kredibel untuk
memberikan layanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada pemangku kepentingan.
(4)
Akuntabilitas
Akuntabilitas
adalah sikap bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan serta responsif
terhadap kebutuhan pemangku kepentingan.
(5)
Sinergi
Sinergi
adalah sikap membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang
produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para memangku kepentingan, untuk
menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
(6)
Kesetaraan
Kesetaraan
adalah sikap memperlakukan secara adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak
yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan-perundangan yang berlaku.
STRUKTUR
ORGANISASI
Struktur
organisasi OJK terdiri atas:
1.
Dewan Komisioner OJK
2.
Pelaksana Kegiatan Operasional
Struktur
Dewan Komisioner terdiri atas:
1.
Ketua merangkap anggota;
2.
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap
anggota;
3.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap
anggota;
5.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6.
Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7.
Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan
Konsumen;
8.
Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan
anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
9.
Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang
merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.
Pelaksana
kegiatan operasional terdiri atas:
1.
Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen
Strategis I;
2.
Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen
Strategis II;
3.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang
Pengawasan Sektor Perbankan;
4.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang
Pengawasan Sektor Pasar Modal;
5.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang
Pengawasan Sektor IKNB;
6.
Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan
Manajemen Risiko; dan
7.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan
Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Bagan struktur organisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
EDUKASI
Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dibentuk dalam rangka melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor
keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa
keuangan, sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas
Jasa Keuangan.
Bidang EPK Otoritas Jasa Keuangan ini bertugas meningkatkan pemahaman
masyarakat dan konsumen mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan
jasa yang ditawarkan di industri keuangan, sehingga dengan demikian tingkat
pengetahuan mengenai industri keuangan akan meningkat dan pada akhirnya akan
meningkatkan tingkat utilitas dan kepercayaan masyarakat serta konsumen
terhadap lembaga dan produk jasa keuangan di Indonesia (financial
well-literate).
Sesuai Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2011 Tentang OJK, OJK berwenang melakukan
tindakan pencegahan kerugian demi melindungi konsumen dan masyarakat yang
meliputi:
·
Edukasi
·
Pelayanan Pengaduan Konsumen
·
Pembelaan Hukum
EPK OJK menyelenggarakan acara
edukasi dan sosialisasi yang menjadi bagian dari peran edukasi dan perlindungan
konsumen. Kegiatan ini diselenggarakan di berbagai kota serta mengundang
berbagai lapisan masyarakat, seperti ibu rumah tangga, pengusaha kecil,
pedagang, dan para akademisi (mahasiswa dan dosen).
Aktivitas sosialisasinya meliputi:
·
Produk Keuangan
·
Pengelolaan Keuangan
·
Lembaga Jasa Keuangan
·
Investasi Ilegal
Contoh sosialisasi edukasi ini adalah untuk:
·
Mengupas keuntungan dan risiko dari investasi
·
Mengungkap modus operandi penipuan berkedok investasi
·
Membeberkan bentuk umum produk diduga ilegal yang
sering ditawarkan
·
Mengupas karakteristik umum produk diduga ilegal
·
Mengungkap beragam metode penjualan produk diduga
ilegal
PENUTUP
Kesimpulan:
- Otoritas
Jasa Keuangan merupakan lembaga
yang bertugas mengawasi dan menjaga stabilitas keuangan yang pada
masa-masa sekarang ini sangat rawan dan beresiko tinggi.
- Otoritas
Jasa Keuangan harus di bangun dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang
efektif antar lembaga yang terkait.
- Agar
pembentukan Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan kajian-kajian akademis
untuk lebih mematangkan konsep dan format lembaga itu sehingga keberadaan
OJK benar-benar bermanfaat bagi pembangunan struktur kelembagaan
perekonomian nasional.
- Diharapkannya
dalam pembentukan Otoritas Jasa Keuangan bisa menghindari jalan buntu dari
undang-undang tentang Bank Indonesia oleh DPR
- Penataan
yang dilakukan OJK dimaksudkan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi
yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam
sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas
sistem keuangan.
- Wewenang
lain OJK adalah memberikan edukasi dan pelindungan konsumen dan masyarakat
umum (mulai dari ibu rumah tangga, pedagang, perusahaan kecil, para akademisi yaitu
mahasiswa dan dosen).
- OJK
dalam malaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan kode etik dan nilai
strategis OJK yang telah ditetapkan agar tujuan dapat dicapai dengan
maksimal.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar